Dispertaru DIY Tertibkan Perijinan Penggunaan Tanah Kalurahan

 

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui kebijakan Gubernur terus mendorong tertib administrasi dalam pengelolaan tanah kalurahan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerbitan 39 izin pemanfaatan tanah kalurahan di Kabupaten Sleman. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pemanfaatan tanah desa agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan peruntukannya.

Penerbitan izin tersebut tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Tanah kalurahan yang dimanfaatkan secara legal diharapkan dapat mendukung berbagai kegiatan produktif, meningkatkan kesejahteraan warga, serta mengurangi potensi konflik pertanahan. Selain itu, proses perizinan ini juga memastikan bahwa penggunaan tanah tetap selaras dengan rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku di daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan tanah kalurahan di Sleman semakin optimal dan berkelanjutan. Penerbitan izin yang terstruktur menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan. Ke depan, upaya ini diharapkan mampu menjadi contoh dalam pengelolaan aset desa yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat lokal. (Humas Disprtaru DIY)

Posting Komentar

0 Komentar