20
Jakarta
- Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi
mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman
melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang
disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah
bersertipikat.
Melalui
fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi
sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan
akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat
melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka
waktu akses yang ditentukan oleh penjual.
Untuk
membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada
aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat
mengakses menu "Sertipikatku", selanjutnya, pilih sertipikat yang
akan dibagikan, tekan fitur "Bagikan Akses Sertipikat Ini", lalu
masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses
yang diberikan.
Setelah
akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu "Sertipikatku" pada
akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu "Dibagikan".
Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Dengan
akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi
mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah,
lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Riwayat
catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang
pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual
beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan
sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi
calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan
fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan
transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari
pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara
mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (JM/YZ)
0 Komentar