29
Jakarta
– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Ossy Dermawan mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One
Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan. Ia menilai, konsep tersebut penting untuk memperkuat kepastian
penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendukung
harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
"Pengelolaan
kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan
One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan
kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan
kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan," ujar Ossy
Dermawan yang didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung
DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026).
Dalam
pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan dan
dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg, Wamen Ossy mengatakan, kebutuhan
harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan
semakin mendesak mengingat kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama,
yaitu ruang daratan, namun memiliki pendekatan pengaturan yang berbeda.
Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan
pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah dikuasai,
dimanfaatkan, atau bahkan telah diberikan hak atas tanah, namun kemudian
ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Kondisi
tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah yang
terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data terdapat 25.468 desa atau sekitar
30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah yang
terindikasi kawasan hutan. Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang
mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh
masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.
Dalam
pembahasannya, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke
dalam sistem penataan ruang nasional. Kawasan hutan dipandang sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan
dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan
masyarakat.
"Ke
depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan
pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One
Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi
pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan
konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,
pelaku usaha, dan pemerintah," tegasnya (JM/CK)
0 Komentar