11
Jakarta
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf
guna mengamankan aset umat dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang.
Pesan tersebut ia sampaikan dalam pidatonya di acara International Conference
on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, yang diselenggarakan
di Universitas Darunnajah, Jakarta pada Sabtu (06/06/2026).
“Pesan
dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat,
terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya.
Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, kalau aset publik
hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang
memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Menteri Nusron.
Di
depan ribuan peserta ICOP 2026, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa
sertipikasi tanah adalah langkah yang penting dilakukan untuk melindungi aset
wakaf. Dengan sertipikat, negara memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap
aset wakaf sehingga pemanfaatannya dapat terus berlangsung bagi kepentingan
umat. “Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” kata
Menteri Nusron.
Sebagai
bentuk komitmen mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf,
Kementerian ATR/BPN pada kesempatan ini menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat.
Jumlah tersebut meliputi 251 sertipikat untuk aset di Banten, 687 sertipikat di
Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta. Dari total sertipikat yang
diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga
lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Sertipikasi
tanah wakaf ini terus didorong percepatannya. Menurut Menteri Nusron, tanah
wakaf yang belum bersertipikat rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari,
baik berupa sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan. Oleh karena
itu, ia mendorong para wakif, nazir, serta pengelola lembaga keagamaan untuk
segera mengamankan tanah wakaf melalui sertipikasi tanah.
Seiring
dengan upaya tersebut, Menteri Nusron mengapresiasi meningkatnya kesadaran
masyarakat dalam menyertipikatkan tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan
terhadap aset umat. “Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir.
Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan
kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.
Pada
kesempatan yang sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief,
menyatakan bahwa wakaf juga memiliki peran sebagai fondasi keberlangsungan
lembaga pendidikan Islam. Dari kepastian hukum yang diberikan sertipikat tanah
membuka peluang keberlanjutan dalam pengelolaan aset pendidikan.
“Wakaf
adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam
dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh
kuasa Allah SWT,” tutur Hadiyanto Arief.
ICOP
yang merupakan agenda tahunan ini sudah terselenggara empat kali. Di tahun
keempatnya, ICOP 2026 mengangkat tema soal wakaf, yang mana penyelenggaraannya
diadakan melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian
ATR/BPN.
Kegiatan
ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikasi tanah wakaf.
Rangkaian acara ini juga dihadiri President of Darunnajah, Sofwan Manaf; Rektor
Universitas Darunnajah, Much Hasan Darojat; perwakilan Kementerian Agama;
mahasiswa Universitas Darunnajah; serta ribuan penerima sertipikat wakaf.
Turut
mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Wakil Menteri
ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran
Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah
BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran. (MW/FA)
0 Komentar