8
Semarang - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) menjadi salah satu kunci pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mempercepat penyelarasan data lahan sawah guna menciptakan kepastian dalam perencanaan tata ruang dan menjaga ketahanan pangan nasional.“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Wamen Ossy saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (04/06/2026).
Wamen
Ossy menyampaikan, saat ini masih ditemukan perbedaan data antara Lahan Baku
Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, maupun Lahan
Sawah yang Dilindungi (LSD). Ada lahan yang tercatat di sejumlah wilayah
sebagai sawah dalam satu basis data, namun memiliki status berbeda pada data
lainnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan
antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk
itu, Kementerian ATR/BPN mengadakan Rakor dengan melibatkan seluruh kepala
daerah se-Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota, guna membahas dan
mengatasi masalah perbedaan data tersebut. Pada Rakor ini, selain mendapatkan
pengarahan dari Wamen ATR/Waka BPN, peserta juga mendapatkan pemaparan teknis
dari Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; serta Dirjen
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Materi yang disampaikan
seputar strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah,
serta pengintegrasiannya ke dalam instrumen tata ruang daerah.
“Kita
ingin hanya ada satu _database_ lahan sawah nasional yang konsisten. Yang
digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh
kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi
semua pihak,” tegas Ossy Dermawan.Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut
baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan
instrumen tata ruang. Menurutnya, sinkronisasi data memang menjadi kebutuhan
bagi Pemda untuk menjaga keseimbangan antara upaya mempertahankan lahan
pertanian sebagai penopang swasembada pangan dan kebutuhan menyediakan ruang
bagi investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Untuk
menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya
adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian
mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi.
Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama
agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan
pertanian,” ungkap Ahmad Luthfi.Rakor ini mempertemukan unsur pusat dan daerah.
Selain para kepala daerah, Rakor ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi
Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto; dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa
Tengah. (JM/YZ)
0 Komentar