*PINRANG, Selasa, 13 Oktober 2026* — Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan Pengendalian Indikasi Pelanggaran Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) yang berlokasi di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang, Andi Muhammad Nusantara, bersama jajaran.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang dalam meningkatkan pengawasan terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengendalian indikasi pelanggaran P4T menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendorong pemanfaatan tanah secara tepat dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, Andi Muhammad Nusantara bersama jajaran melakukan kegiatan pengendalian di lokasi yang menjadi sasaran penanganan indikasi pelanggaran P4T. Kegiatan ini diarahkan untuk memperoleh informasi dan gambaran mengenai kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah di wilayah Kelurahan Bentenge sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
Pengendalian indikasi pelanggaran P4T juga memiliki peran penting dalam mengidentifikasi potensi permasalahan pertanahan yang dapat timbul di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang berupaya mendorong penanganan permasalahan pertanahan secara terukur, berdasarkan data dan fakta di lapangan, serta mengedepankan prinsip kepastian hukum.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pengawasan di bidang pertanahan. Penanganan indikasi pelanggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap langkah tindak lanjut dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, diharapkan pengendalian P4T dapat mendukung terciptanya tertib penguasaan dan pemilikan tanah serta penggunaan dan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukannya. Upaya ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik dan sengketa pertanahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan tanah yang sesuai dengan ketentuan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang akan terus berupaya meningkatkan pengendalian dan penanganan permasalahan pertanahan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui sinergi dan pelaksanaan tugas yang profesional, Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang berkomitmen mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang*

.jpeg)
0 Komentar