Kantah Pinrang dan Bapenda Kabupaten Pinrang Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah


Pinrang, 10 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pinrang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) serta Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna mendukung pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih terpadu.

Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026, dan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang, Andi Surya Barata Rivai, S.H., QRMP, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pinrang, Syamsumarlin, SS, M.Si. Kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam meningkatkan koordinasi serta pertukaran data yang berkaitan dengan informasi pertanahan dan perpajakan di wilayah Kabupaten Pinrang.

Salah satu ruang lingkup penting dalam kerja sama ini adalah pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Peta ZNT merupakan salah satu instrumen penting dalam memberikan gambaran mengenai nilai tanah berdasarkan zona tertentu, sehingga dapat mendukung tersedianya informasi nilai tanah yang lebih terstruktur dan dapat dimanfaatkan dalam berbagai kebutuhan pemerintahan.

Selain pembuatan Peta ZNT, kerja sama ini juga menitikberatkan pada integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah. Integrasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keselarasan informasi antara data yang dikelola oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang dengan data perpajakan yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pinrang.

Melalui integrasi dan pemanfaatan data yang lebih baik, kedua instansi dapat meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Ketersediaan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan juga menjadi bagian penting dalam mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang, Andi Surya Barata Rivai, S.H., QRMP, menyampaikan bahwa sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang, khususnya Badan Pendapatan Daerah, merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola data yang semakin baik. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mendukung penyelenggaraan layanan pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Penandatanganan PKS ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pinrang dalam menghadirkan pengelolaan data yang berkualitas serta mendukung optimalisasi pelayanan publik. Dengan sinergi yang berkelanjutan, kedua instansi berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan sebagai bagian dari pembangunan daerah Kabupaten Pinrang.

Sumber: Humas Kantah Pinrang

Posting Komentar

0 Komentar