Pada Rabu, 16 September 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Tahun 2026 yang bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta kualitas pelaksanaan tugas PPATS dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pembuatan akta yang berkaitan dengan peralihan dan perbuatan hukum atas tanah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang berada di wilayah Kabupaten Pinrang. Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan dan prosedur pertanahan yang berlaku, sekaligus memperkuat koordinasi antara PPATS dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Materi dan pemaparan kegiatan disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang, Suhendra, S.H. Dalam penyampaiannya, beliau memberikan penjelasan terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPATS, termasuk pentingnya ketelitian, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kelengkapan administrasi dalam setiap proses pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan.
Suhendra, S.H. juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antara PPATS dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang. Koordinasi yang efektif diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi, memperlancar proses pelayanan, serta memastikan setiap dokumen dan akta yang dibuat dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.


0 Komentar